Senin, 25 Juni 2012

MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN


MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
( Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir Mata kuliah Manajemen Pendidikan )
Dosen pengampu : Dr. Badrudin, M.Ag.

Dibuat Oleh :

Program Pasca sarjana Universitas Islam Indonesia ( UII ) Yogyakarta
Magister Studi Islam (MSI) kelas C



      I.            PENDAHULUAN
Maju mundurnya suatu lembaga pendidikan ( sekolah ) berbanding lurus dengan biaya yang dikelola oleh lembaga pendidikan tersebut. Semakin besar income dan outcome lembaga pendidikan dalam proses berjalannya belajar mengajar maka semakin maju juga lembaga pendidikan itu. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan yang berkualitas membutuhkan cost yang besar. Namun juga tidak dapat disangkal biaya (cost) yang besar juga tidak menjamin sebuah lembaga pendidikan dapat berjalan dengan maju tanpa adanya manajemen dan personil yang mampu mengelola dan mengorganisasikan keuangan di suatu lembaga pendidikan.
Manajemen keuangan pendidikan sangat penting hubungannya dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. Ada beragam sumber dana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan (sekolah), baik dari pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau dana pihak ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan keuangan yang professional dan jujur. Pengelolaan keuangan secara umum sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua sekolah. Hanya kadar substansi pelaksanaanya yang beragam antara sekolah yang satu dengan yang lainnya. Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap sekolah, letak sekolah dan julukan sekolah. Pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan keuangannya pun masih sederhana. Sedangkan, pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung masyarakatnya besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu saja pengelolaan keuangannya cenderung menjadi lebih rumit. Kecenderungan ini dilakukan karena sekolah harus mampu menampung berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh masyarakatnya. Dari sini dapat diketahui bahwa manajemen keuangan pendidikan merupakan pilar yang sangat penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah sangat memperhatikan sekali masalah keuangan atau biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakatnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 31 ayat 2 bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Dilain sisi lain pemerintah baik pusat maupun daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang menyeluruh, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan pendidikan. Kewajiban pengelolaan keuangan pendidikan pada tingkat sekolah/ madrasah kemudian menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan stake holdersnya. Namun dalam implementasi manajemen keuangaan yang diharapkan masih banyak didapati kendala-kendala yang sifatnya teknis. Sumber Daya Manusia yang kurang dalam mengelola keuangan menjadi factor utama penyebab amburadulnya system keuangan di sekolah di samping juga fasilitas sarana pengelola keuangan yang belum maksimal didapati dibeberapa sekolah.
Dilatar belakangi oleh permasalahan tersebut di atas, penulis menyusun sebuah makalah yang membahas tentang manajemen keuangan pendidikan.



    II.            RUMUSAN MASALAH
Dari pendahuluan di atas penulis dapat merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain :
1.                   Bagaimanakah priinsip-prinsip manajemen keuangan pendidikan itu?
2.                   Bagaimanakah prosedur penyusunan anggaran pendidikan?
3.                   Bagaimanakah system akuntansi dalam manajemen keuangan pendidikan?








 III.            PEMBAHASAN

A.       PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN ( SEKOLAH )
Beragam referensi yang ada memberikan definisi beragam untuk manajemen keuangan. Secara umum manajemen keuangan merupakan pengendalian atas fungsi-fungsi keuangan di mana kemudian fungsi-fungsi itu diterjemahkan dalam kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi. Rincian dari masing-masing kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
a)      Pencanaan keuangan meliputi kegiatan merencanakan pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
b)      Penganggaran keuangan merupakan tindak lannjut dari perencanaan keuangan dengan membuat rincian pengeluaran dan pemasukan yang akan dilakukan atau diperoleh.
c)      Pengelolaan keuangan merupakan kegiatan penggunaan dana organisasi untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
d)      Pencarian keuangan merupakan kegiatan mencari dan mengekploitasi sumber dana yang ada untuk keperluan operasional kegiatan organisasi.
e)      Penyimpanan keuangan merupakan  kegiatan pengumpulan dana perusahaan serta penyimpanan dana tersebut dengan aman.
f)       Pengendalian keuangan merupakan pelaksanaan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan system keuangan pada perusahaan.
g)      Pemeriksaan keuangan merupakan pelaksanaan audit internal atas keuangan organisasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Pada dasarnya, manajemen keuangan ditingkat sekolah tidak berbeda dengan pengertian yang berlaku secara umum. Depdiknas mendefinisikan manajemen keuangan sebagai tindakan atau ketatausahakan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertannggung jawaban dan pelaporan.Dengan kata lain manajemen keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelajaran, pengawasan, dan pertanggungjawabann keuangan sekolah.
B.            PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan prinsip manajemen keuangan secara umum yaitu :
1.    Value for money
Prinsip value for money menyemangati UU 17 tahun 2003 pasal 31 Ayat 1; “keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Value for money merupakan sebuah konsep generic yang pada intinya mengedepankan tiga hal, yaitu : 1. Ekonomis, merupakan konsep yang digunakan untuk memperoleh input pada tingkat kualitas dan kuantitas tertentu pada harga terendah. 2. Efisien, Terkait dengan kuantitas dari suatu kegiatan. 3. Efektif, merupakan perbandingan antara outcome dengan output.

2.         AKUNTABILITAS
Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan hasil kerja sesuai dengan mandate yang diterima kepada orang lain. Dalam pendidikan yaitu masyarakat, atasan, ataupun pihak-pihak lain yang telah ditetapkan.
3.         TRANSPARANSI
Transparansi adalah adanya keterbukaan informasi. Dalam lingkup manajemen keuangan sekolah transparansi berarti keterbukaan akan kebijakan-kebijakan keuangan, keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, keterbukaan penggunaan serta pertanggung jawabannya sehingga memudahkan pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
4.         KEADILAN
Keadilan dalam manajemen keuangan adalah adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan public yang berkualitas.
5.         INTEGRITAS
Pengelolaan keuangan dipercayakan kepada sumber daya yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidang kerjanya (integritas) dan kejujuran yang tinggi sehingga peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan.



C.            PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN PENDIDIKAN
Anggaran pendidikan di sekolah/ madrasah disusun secara bersama dengan melibatkan banyak pihak di antaranya staf guru, komite sekolah, orang tua siswa dan yayasan. Sebelum merencanakan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS/M) semua stake holders harus merencanakan terlebih dahulu rencana strategis yang berupa kegiatan-kegiatan kesiswaan, ekstrakurikuler, dan pengadaan segala keperluan sekolah selain mengidentifikasi sumber-sumber yang akan didapat oleh sekolah. Di antara sumber pendapatan sekolah yang rutin adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan subsidi dari orang tua dan yayasan. Kesemuanya itu harus tertuang dalam RAPBS/M yang selanjutnya disetujui dan diadakan evaluasi.
Penyusunan RAPBS/M dilakukan pada awal tahun anggaran dan seluruh dana yang masuk harus dibukukan dalam buku kas umum, kas tunai dan buku bank jika dana itu melalui rekening. Begitu juga masalah pajak. Pembelian yang telah mewajibkan sekolah/madrasah membayar pajak harus dibukukan dalam buku pembantu pajak. Dengan demikian manajemen keuangan sekolah tidak akan carut marut semua dapat terkontrol dan dapat dipertanggung jawabkan di depan public.
D.       SISTEM AKUNTANSI MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Akuntansi berarti process of classifying, recording, and summarizing financial transactions and sometimes, describing organizational activities that accompany those transaction. Atau dalam bahasa yang sederhana akntansi adalah pengaturan fungsi dan alur pelaksanaan aktivitas keuangan sekolah berkaitan dengan penerimaan, pengeluaran dan pelaporan yang merupakan inti dari piƱata usahaan keuangan sekolah.
Dalam akuntansi keuangan pendidikan di sekolah ada tiga orang yang sangat berperan yaitu kepala sekolah, bendahara dan juru buku. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda namun kesemuanya saling mengisi. Kepala sekolah bertanggung jawab dalam memverivikasi jumlah dana input, mengelola dana, menyetujui tiap pengeluaran yang dilakukan, memeriksa pungutan pajak dan membuat laporan teriwulan.
Bendahara membantu kepala dalam menyusun RAPBS, menyiapkan daftar penggunaan uang, menyetujui bukti transaksi, menghitung dan memungut pajak. Sedangkan juru buku bertanggung jawab dalam menyiapkan bukti transaksi, member kode, membuat format buku, dan menyimpan bukti transaksi.
Dengan mengacu kepada aturan Manajemen keuangan pendidikan secara konsisten tentunya segala upaya baik itu realisasi anggaran ataupun evaluasi anggaram dapat terlaksana dengan baik dan teratur. Dampak dari keteraturan ini tentu akan membuat lembaga pendidikan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat umum yang nantinya bias ikut serta dalam membangun sekolah/ madrasah dalam mencapai tujuannya.
IV.       PENUTUP
Sudah selayaknya sekolah/madrasah sebagai lembaga pendidikan formal memberikan kepercayaan kepada public dalam masalah keuangan. Kepercayaan itu harus dibuktikan dengan adanya manajemen keuangan yang baik, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara administrative ataupun secara hukum.
Manajemen keuangan pendidikan saat ini tentu menuntut agar sekolah dapat melakukan perubahan sesuai dengan perkembangan jaman. Sistem manajemen yang dibangun saat ini tentu manajemen keuangan yang berbasis Information Technology (IT). Dengan demikian sekolah akan menjadi the agent of change bagi masyarakatnya.





























REFERENSI


1.      Kemendiknas, Peningkatan Manajemen Melalui Tata Kelola dan Akuntabilitas di sekolah, 2011.
2.      Indra Bastian, Akuntansi Pendidikan, SE, Akt, M.B.A, Ph.D, Penerbit Erlangga, Jakarta 2002
3.      Nurkholis, Drs, M.M, Manajemen Berbasis Sekolah, Grasindo, Jakarta, 2001
4.      Muhammad gade, DR. Teori Akuntan, Al-Mahra, Jakarta, 2005
5.      M. Rokieb, DR, M.Ag., Ilmu Pendidikan Islam, Penerbit LKiS, Yogyakarta, 2009
  





Selasa, 01 Mei 2012

KISI-KISI UKK MTs. TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Teman-teman yang berprofesi guru MTs. sebentar lagi kita akan disibukkan dengan UKK untuk kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2011/ 2012, untuk itu bagi yang membutuhkan kisi-kisi UKK untuk tingkat MTs. bisa didownload di sini

Minggu, 22 April 2012

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
Bagi anda yang sedang mencari-cari petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) untuk tingkat RA, MTs dan MA siilahkan klik disini

Jumat, 06 April 2012

KUOTA TUNJANGAN FUNGSIONAL 2012 RA, MI, MTs. DAN MA KAB. TASIKMALAYA

Bagi yang mau mengetahui Pengumuman kuota Tunjangan Fungsional 2012 Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya tingkat RA silahkan klik disini, tingkat MI klik disini, tingkat MTs. klik disini, tingkat MA klik disini. Lengkap dengan Surat Edaran disini, kalau surat pernyataan kinerja disini, satu lagi pendaftaran kolektif per-madrasah disini.,
Kalau teman-teman mau ngedownload memang agak sulit sih.., karena file downloadnya scribd., tapi....... kalau teman-teman agak lumayan dalam IT masih bisa diakalin. caranya disini
kalau aku buat dalam ms.word Kuota TF tingkat MTs (file ms.word) klik disini dan disini
Mudah-mudahan manfaat. Jangan lupa komentar..! he...

Sabtu, 31 Maret 2012

PUBLIKASI KARYA ILMIAH SEBAGAI PERSYARATAN KELULUSAN


PUBLIKASI KARYA ILMIAH SEBAGAI PERSYARATAN KELULUSAN
( STUDI ANALISIS SURAT DITJEN DIKTI KEMENDIKBUD TENTANG PERSYARATAN  MEMPUBLIKASIKAN MAKALAH DI JURNAL ILMIAH BAGI S1, S2 DAN S3 )
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan Islam.
Dosen Pengampu : Prof. DR. Usman Abu Bakar
Dibuat Oleh :
MARZUKI
NIM : 10913135


I.             PENDAHULUAN

Untuk meningkatkan mutu pendidikan kita perlu melihat dari banyak sisi. Telah banyak pakar pendidikan mengemukakan pendapatnya tentang faktor penyebab dan solusi mengatasi kemerosotan mutu pendidikan di lndonesia. Dengan masukan ilmiah ahli itu, pemerintah tak berdiam diri sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.
Masukan ilmiah yang disampaikan para ahli dari negara-negara yang berhasil menerapkannya, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Singapura selalu memunculkan konsep yang tidak selalu bisa diadopsi dan diadaptasi. Karena berbagai macam latar yang berbeda. Situasi, kondisi, latar budaya dan pola pikir bangsa kita tentunya tidak homogen dengan negara-negara yang diteladani. Malahan, konsep yang di impor itu terkesan dijadikan sebagai “proyek” yang bertendensi pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, proyek bukan sebagai alat melainkan sebagai tujuan.
Beberapa penerapan pola peningkatan mutu di Indonesia telah banyak dilakukan, namun masih belum dapat secara langsung memberikan efek perbaikan mutu. Di antaranya adalah usaha peningkatan mutu dengan perubahan kurikulum dan proyek peningkatan lain; Proyek Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), Proyek Perpustakaan, Proyek Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu (BOMM), Proyek Bantuan lmbal Swadaya (BIS), Proyek Pengadaan Buku Paket, Proyek Peningkatan Mutu Guru, Dana Bantuan Langsung (DBL), Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM). Dengan memperhatikan sejumlah proyek itu, dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran dana untuk membiayai proyek itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya pemerintah yang begitu mahal belum menunjukkan hasil menggembirakan. Ada yang berpendapat mungkin manajemennya yang kurang tepat dan ada pula yang mengatakan bahwa pemerintah kurang konsisten dengan upaya yang dijalankan. Karena itu, kembali pada apa yang kita sebut sebagai kekayaan lokal, bahwa tidak sepenuhnya apa yang dapat dipraktikkan dengan baik di luar negeri bisa seratus persen juga berhasil di Indonesia, semua itu membutuhkan tahapan, namun dengan kerangka yang jelas dan tidak dibebani oleh proyek yang demi kepentingan sesaat atau golongan.
Salah satu kebijakan yang baru-baru ini menjadi diskursus dikalangan intelektual yaitu dikeluarkannya surat edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012 tentang persyaratan kewajiban lulusan S1, S2 dan S3 untuk mempublikasikan karya ilmiah di jurnal pendidikan. Pemberlakuan kebijakan tersebut dinilai terlalu terburu-buru dan dianggap tidak melihat kondisi di lapangan. Namun disisi lain kebijakan itu dapat momotivasi para mahasiswa untuk bersaing dalam melakukan penelitian ilmiah di samping juga sebagai upaya mendongkrak kualitas lulusan S1, S2 dan S3 yang selama ini dinilai mandek dalam melakukan penelitian ilmiah apalagi dalam hal menulis karya ilmiah. Lalu sejauhmanakah kebijakan publikasi karya ilmiah itu menjadi efektif untuk meningkatkan kualitas lulusan S1, S2 atau S3? Yang nantinya mereka akan menjadi aktor-aktor dalam membangun bangsa ini.
II.          POKOK-POKOK REGULASI/ KEBIJAKAN DITJEN DIKTI
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa kebijakan Ditjen Dikti berkaitan dengan publikasi jurnal ilmiah telah menimbulkan kontroversi. Namun perlu disadari bahwa sesuatu tidak mungkin berdiri di ruang hampa. Kebijakan Ditjen Dikti itu tentu berlatar belakang dan beralasan. Untuk lebih jelas pokok-pokok dari kebijakannya tentu isi surat edaran yang “menghebohkan” itu ada baiknya penulis mereview ulang isi suratnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat sekarang ini jumlah karya ilmiah dari perguruan tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibanding dengan Malaysia, hanya sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai lulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
1.                  Untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2.                  Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3.                  Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Demikian atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Dari isi surat edaran yang disampaikan kepada semua perguruan tinggi dan univesitas baik itu negeri ataupun swasta jelaslah bahwa persyaratan untuk menyelesaikan studi S1, S2 dan S3 harus menghasilkan jurnal ilmiah. Hanya saja bobot jurnal ilmiah yang ditentukan Dikti bervariasi tergantung dari jenjang masing-masing tingkatan studi. Untuk S1 cukup membuat makalah yang dimuat dijurnal ilmiah. Tingkat S2 membuat makalah yang dipublikasikan jurnal ilmiah nasional, sedangkan untuk S3 menghasilkan makalah yang diterima terbit pada jurnal ilmiah internasional.
III.      ANALISIS KEBIJAKAN

A.    ANALISIS YURIDIS
Kebijakan yang dikeluarkan dikti tentu berimplikasi terhadap kebijakan pendidikan secara nasional. Dikti adalah sebuah sebuah organisasi kelembagaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kemendiknas. Seharusnya semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan Dikti haruslah mengacu pada Permendiknas atau Undang-Undang sebagai implementasi dari peraturan yang ada di atasnya.
Berkaitan dengan surat edaran tersebut masih perlu dikritisi dan dipertanyakan landasan hukum yang mana yang digunakan dalam membuat kebijakan penerbitan jurnal ilmiah ini?. Apakah kebijakan yang sangat membutuhkan program yang rumit ini cukup hanya dengan sebuah surat edaran dirjen, kenapa jika publikasi ilmiah itu dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kuantitas karya ilmiah tidak dijadikan Permendiknas?
Selama ini untuk menentukan persyaratan kelulusan bagi para mahasiswa diserahkan kepada Universitas atau Perguruan tinggi masing-masing. Biasanya mahasiswa dituntut untuk menyelesaikan sejumlah SKS dan telah melaksanakan program akademik dan administratif yang telah ditentukan Universitas atau perguruan tinggi setempat. Otonomi perguruan tinggi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 pasal 58F. Otonomi tersebut mencakup otoritas perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan bagi para mahasiswanya. Dengan demikian apabila surat edaran Dikti itu dijadikan sebagai acuan hukum maka sangatlah naif dan tidak kuat untuk dijadikan landasan kebijakan. Selain itupula permasalaha publikasi jurnal ilmiah memerlukan berbagai persiapan dan planing yang sangat kompleks sehingga membutuhkan landasan yuridis yang lebih kuat, minimal setingkat Peraturan menteri.
Dengan demikian Dikti menjadi petunjuk teknis dalam hal peraturan-peraturan pendidikan. Dan juga kebijakan Dikti merupakan petunjuk pelaksanaan peraturan.
B.   ANALISIS TEORITIS
Jika kita melihat isi dari surat edarah tersebut dinyatakan bahwa semua mahasiswa S1, S2 dan S3 harus membuat makalah akan tetapi makalh tersebut harus dipublikasikan dijurnal ilmiah baik tingkat nasional maupun internasional.
Kata “makalah” menjadi ambigu. Kata “makalah” dalam kamus besar bahasa Indonesia menunjukan arti karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil atas pelaksanaan tugas di sekolah ataupun perguruan tinggi. Dalam hal ini makalah merupakan laporan dari suatu tugas yang berbentuk tulisan. Tugas yang dimaksud mengandung arti umum tidak hanya melalui jalur penelitian.
Sedangkan jurnal ilmiah adalah terbitan berkala yang berbentuk pamflet berisi bahan ilmiah yang sangat diminati orang. Biasanya jurnal terbit dikampus-kampus atau lembaga penelitian sebagai bahan laporan dari sebuah tugas atau suatu penelitian.
Jika yang dimaksud dengan makalah yang diterbitkan dijurnal ilmiah maka makalah tersebut harus menjadi suatu laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh seseorang. Bisa dibayangkan berapa lama untuk melakukan penelitian ini dan berapa besar biaya yang dikeluarkan.
Selain itupula surat edaran dikti tersebut diawali dengan perbandingan hasil karya ilmiah Indonesia dengan Malaysia. Sedangkan kita ketahui sentimen konflik antar dua negara ini sangat sensitif. Membandingkan dua negara dengan kondisi yang masing-masing berbeda dalam menggunakan aturan sangatlah tidak etis, apalagi perbandingan itu dijadikan suatu bahan sebagai landasan kebijakan. Jangan sampai surat edaran ini dianggap hanya sebagai “ngejar target” atau gengsi belaka.
C.   ANALISIS EMPIRIS

Sebagai bahan pertimbangan dari implementasi kebijakan publikasi ilmiah perlu diperhatikan beberapa hal di antaranya kondisi faktual jumlah jurnal yang ada saat ini sangat minim. Dalam catatan LIPI, hingga saat ini, jumlah jurnal ilmiah (cetak) di Indonesia hanya sekitar 7.000 buah. Dari jumlah tersebut, hanya 4.000 jurnal yang masih terbit secara rutin, dan sedikitnya hanya 300 jurnal ilmiah nasional yang telah mendapatkan akreditasi LIPI. Mendikbud memang memberikan kelonggaran untuk S-1 diperbolehkan jurnal apa saja, namun kebijakan ini pun tidak menyelesaikan masalah. Dibutuhkan satu juta lebih halaman pada jurnal untuk karya S-1. Untuk S-2 dan S-3, persoalan menjadi lebih pelik lagi. Bisa dihitung, berapa halaman jurnal harus tersedia seandainya ada 5.000 calon magister tiap tahun. Dengan jumlah jurnal yang masih minim dibandingkan kebutuhan publikasi karya ilmiah itu, akan timbul ekses lanjutan. Upaya menerbitkan jurnal, sebagaimana disarankan Mendikbud kepada para pengelola pendidikan tinggi, semata-mata atas dasar kebutuhan itu akan menyurutkan kontrol kualitas. Yang lebih dikhawatirkan akan bermunculan jurnal “abal-abal”, plagiator dan calo karya ilmiah.

D.   ANALISIS EKONOMIS DAN POLITIK

Sebagaimana dijelaskan di atas untuk menampung karya ilmiah semua tingkatan akademik dalam setahun diperlukan pengadaan jurnal baru. Bisa dibayangkan jika dalam satu tahun terdapat lulusan 1000 orang dan dari 1000 orang tersebut membuat makalah sebanyak 20 halaman maka dibutuhkan 20000 halaman untuk memuat karya ilmiah tersebut. Dapat dibayangkan juga berapa besar biaya pencetakan yang akan dikeluarkan oleh penerbit. Lalu siapa yang akan membaca jurnal sebegitu banyaknya?. Jangan sampai hasil karya dari mahasiswa yang begitu banyaknya hanya sekedar jadi sampah belaka.
Dari sisi politik surat edaran dikti memicu terjadinya rasa sentimen toleransi bernegara. Hubungan Indonesia-malaysia yang sudah terombak-ambik dengan berbagai persoalan kini mulai lagi dipicu dengan adanya perbandingan jumlah karya ilmiah di Indonesia dengan jumlah karya ilmiah Malaysia. Akan muncul lagi silih singgung tentang isi karya ilmiah tersebut antara isi karya ilmiah mahasiswa Indonesia dengan isi karya ilmiah mahasiswa Malaysia.


IV.      ALTERNATIF SOLUSI
Dengan mengacu pada analisis di atas maka seyogianya Dirjen Pendidikan Tinggi harus terlebih dahulu melihat pada kondisi rill di lapangan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Kebijakan publikasi karya ilmiah ada baiknya dilakukan secara bertahap sambil membenahkan berbagai aspek termasuk penyediaan jurnal ilmiah.
Selain itu pula Dirjen Dikti perlu membuat standarisasi jurnal yang boleh mempublikasikan karya ilmiah mahasiswa. Jurnal tersebut juga harus jelas dan mengacu kepada aturan—aturan yang dibuat Dikti.
Selain dilakukan secara bertahap kebijakan ini perlu dipertegas dengan peraturan menteri pendidikan agar landasan hukumnya jelas. Selain itu pula harus dipertegas apakah skripsi yang tadinya menjadi tugas akhir dan persyaratan kelulusan mahasiswa masih berlaku atau cukup hanya dengan mempublikasikan karya ilmiah. Jangan sampai mahasiswa dibebani dengan skripsi dan juga karya ilmiah. Dan belum tentu semua mahasiswa bercita-cita sebagai akademisi.
Di samping itu juga pemerintah harus segera membuat rencana dalam pengadaan anggaran untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan publikasi ini hanya sekedar gengsi belaka.


V.   PENUTUP
Kebijakan Dikti tentang publikasi karya ilmiah ini memang sangat penting dalam rangka menumbuh kembangkan budaya menulis dikalangan mahasiswa di samping meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Kuantitas jurnal ilmiah dalam suatu negara juga menjadi ukuran dalam keberhasilan pendidikan yang berpusat pada mutu. Akan tetapi kebijakan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan jangan terkesan terburu-buru atau dipaksakan. Sosialisasi dan pembenahan sangat penting dilakukan sebelum kebijakan ini dilaksanakan.
Aturan hukum yang jelas juga menjadi sangat penting dalam mengatur pempublikasian dan syarat karya ilmiah berhak untuk dipublikasikan. Dalam hal ini Dikti harus mengatur secara komprehensif.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Qonita Alya, Kamus besar Bahasa Indonesia, PT. Indah jaya 2010
2.      www.kemenag.go.id
3.      Kumpulan peraturan pendidikan, kanwil jawa barat
4.      Media Indonesia, 15 Februari 2012, berlebihan penolakan APTISI terkait Jurnal ilmiah
5.      Pikiran rakyat, 12 Februari 2012, APTISI Tolak jurnal Ilmiah syarat lulus


Selasa, 13 Maret 2012

SK DIRJEN PENDIS TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH

Bagi yang ingin tahu perhitungan jumlah beban Kerja guru RA/ Madrasah harus mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 166 Tahun 2012. Ingin download silahkan klik di sini. Jangan lupa kasi komentar..!

BERTEMAN DENGAN SAYA