Rabu, 05 Oktober 2011

REVIEW BUKU USHUL FIKIH VERSUS HERMENEUTIKA: MEMBACA ISLAM DARI KANADA DAN AUSTRALIA

Agama dan filsafat merupakan dua hal yang mewarnai kehidupan disepanjang jaman. Sejarah membuktikan dengan agama seseorang rela mengorbankan nyawanya demi kepercayaan agama yang dianut. Begitu pula dengan filsafat, untuk mempertahankan pendapat yang dipegang seorang filosof rela di tiang gantungan. Polemik agama vis a vis filsafat juga terjadi dalam sejarah intelektual islam.
Peradaban islam mencatat betapa sengitnya pertarungan antara Al-Ghazali, Al-farabi, Ibn Rusyd dan Al-Kindi. Dari satu sisi perdebatan mereka yang secara intelektual menambah wawasan berfikir umat untuk kembali mengkaji Al-Qur’an dan sunnah. Namun di sisi lain justru perdebatan itu mengakibatkan ketidak pastian umat islam dalam berpijak dan berpegang kepada keyakinan.
Para pakar hadist yang berpangku pada teks dan para filosof yang mengandalkan kekuatan rasio telah lama beradu argumen dalam berbagai persoalan. Penafsiran yang dilakukan ahli hadits sangat terpaku pada kekuatan teks. Kelompok ini sangat berhati-hati dalam menentukan status sebuah persoalan. Kalau teks dalam al-Quran dan al-hadits tidak ada, mereka tidak akan gegabah atau gampangan dalam mengurai persoalan dengan rasio. Karena bagi mereka, kedua landasan tersebut tersebut telah menjawab semua persoalan dalam kehidupan. Cuma manusia masih galau dan bimbang, sehingga tak mampu menggali sumber pengetahuan dari kedua landasan tersebut.
Berbeda dengan ahli ra’yu yang sangat menonjolkan unsur rasionalitas. Dalam menjawab beragam persoalan, analisis rasio menjadi sangat penting bagi mereka. Bahkan ketika dalam menjawab persoalan, mereka berani berbeda dengan apa yang dalam sebuah teks. Mereka bukannya tidak menggunakan teks. Tetapi bagi mereka, teks itu sangat terbatas, sementara fakta social terus berkembang tak terbatas. Maka penggunaan rasio mutlak direalisasikan. Karena kalau rasio tetap berpegang kepada kemaslahatan, maka disitulah rasio sesungguhnya sama dengan maksud yang ada dalam teks. Mereka mencoba melampaui teks.
Kaum rasionalis dewasa ini menggunakan hermeneutika sebagai suatu metode dalam berfilsafat untuk mencari kebenaran suatu persoalan. Mereka mengkritik ushul fiqih sebagai metode yang dipakai para ahli hadist dalam mencari solusi sebuah persoalan. Hermeneutika sebegitu diangung-agungkan secara membabi buta. Aplikasi hermeneutika dalam menafsirkan Al-Qur’an pun semakin lazim digunakan yang terkadang justru menyimpang dari ayat ilahi tersebut. Secara jujur intelektual muslim yang begitu mengangungkan hermeneutika adalah mereka doktor-doktor lulusan Amerika dan Kanada yang ketika di Indonesia mereka membawa paham tersebut.
Sementara dipihak lain para ahli ushul fikih terlalu leterlauge dan rigit dalam menjawab persoalan. Metode lama yang konservatif kerap kali menjadi acuan. Para ahli ushul fikih merasa tabu dan bahkan riskan jika mengeluarkan metode baru. Mereka hanya meniru dari metode yang digunakan oleh pendahulunya sementara persoalan-persoalan kehidupan terus berkembang dan semakin kompleks.
Apabila diambil benang merah dari konflik ushul fikih yang didukung oleh ahli hadits dan hermeneutika metode ra’yu yang diusung oleh para filsuf maka kita akan mendapatkan jalan tengah dengan tanpa mencaci maki satu dengan mengagungkan yang lainnya.
Hermeneutika sebagai metode dapat menjadi sarana atau proses dalam menafsirkan ayat ilahi yang bersifat horizontal. Ayat-ayat sosial dengan segala persoalannya, ayat-ayat kemanusiaan dan ayat lainnya yang berhubungan dengan kemanusiaan dapat ditafsirkan dengan metode hermeneutika. Hermeneutika tidak boleh menyetuh ayat vertikal. Keesaan Allah, kekuasaan-Nya dan zat-Nya bukanlah kajian hermeneutika.
Ushul fikih harus lebih fleksibel kajian ajaran islam jangan hanya dilihat dari segi tekstual saja akan tetapi kontekstual dan faktual. Metode ushul fikih jangan hanya bersandar dengan kaidah klasik semata. Pemahaman secara kontekstual dengan memperhatikan tujuan dari teks perlu mendapat perhatian mendalam. Dalam hal ini maqasid syariah menjadi jawaban dari kedua pertikaian “Ushul fikih versus Hermeneutika”.

REVIEW BUKU USHUL FIKIH VERSUS HERMENEUTIKA: MEMBACA ISLAM DARI KANADA DAN AUSTRALIA

Agama dan filsafat merupakan dua hal yang mewarnai kehidupan disepanjang jaman. Sejarah membuktikan dengan agama seseorang rela mengorbankan nyawanya demi kepercayaan agama yang dianut. Begitu pula dengan filsafat, untuk mempertahankan pendapat yang dipegang seorang filosof rela di tiang gantungan. Polemik agama vis a vis filsafat juga terjadi dalam sejarah intelektual islam.
Peradaban islam mencatat betapa sengitnya pertarungan antara Al-Ghazali, Al-farabi, Ibn Rusyd dan Al-Kindi. Dari satu sisi perdebatan mereka yang secara intelektual menambah wawasan berfikir umat untuk kembali mengkaji Al-Qur’an dan sunnah. Namun di sisi lain justru perdebatan itu mengakibatkan ketidak pastian umat islam dalam berpijak dan berpegang kepada keyakinan.
Para pakar hadist yang berpangku pada teks dan para filosof yang mengandalkan kekuatan rasio telah lama beradu argumen dalam berbagai persoalan. Penafsiran yang dilakukan ahli hadits sangat terpaku pada kekuatan teks. Kelompok ini sangat berhati-hati dalam menentukan status sebuah persoalan. Kalau teks dalam al-Quran dan al-hadits tidak ada, mereka tidak akan gegabah atau gampangan dalam mengurai persoalan dengan rasio. Karena bagi mereka, kedua landasan tersebut tersebut telah menjawab semua persoalan dalam kehidupan. Cuma manusia masih galau dan bimbang, sehingga tak mampu menggali sumber pengetahuan dari kedua landasan tersebut.
Berbeda dengan ahli ra’yu yang sangat menonjolkan unsur rasionalitas. Dalam menjawab beragam persoalan, analisis rasio menjadi sangat penting bagi mereka. Bahkan ketika dalam menjawab persoalan, mereka berani berbeda dengan apa yang dalam sebuah teks. Mereka bukannya tidak menggunakan teks. Tetapi bagi mereka, teks itu sangat terbatas, sementara fakta social terus berkembang tak terbatas. Maka penggunaan rasio mutlak direalisasikan. Karena kalau rasio tetap berpegang kepada kemaslahatan, maka disitulah rasio sesungguhnya sama dengan maksud yang ada dalam teks. Mereka mencoba melampaui teks.
Kaum rasionalis dewasa ini menggunakan hermeneutika sebagai suatu metode dalam berfilsafat untuk mencari kebenaran suatu persoalan. Mereka mengkritik ushul fiqih sebagai metode yang dipakai para ahli hadist dalam mencari solusi sebuah persoalan. Hermeneutika sebegitu diangung-agungkan secara membabi buta. Aplikasi hermeneutika dalam menafsirkan Al-Qur’an pun semakin lazim digunakan yang terkadang justru menyimpang dari ayat ilahi tersebut. Secara jujur intelektual muslim yang begitu mengangungkan hermeneutika adalah mereka doktor-doktor lulusan Amerika dan Kanada yang ketika di Indonesia mereka membawa paham tersebut.
Sementara dipihak lain para ahli ushul fikih terlalu leterlauge dan rigit dalam menjawab persoalan. Metode lama yang konservatif kerap kali menjadi acuan. Para ahli ushul fikih merasa tabu dan bahkan riskan jika mengeluarkan metode baru. Mereka hanya meniru dari metode yang digunakan oleh pendahulunya sementara persoalan-persoalan kehidupan terus berkembang dan semakin kompleks.
Apabila diambil benang merah dari konflik ushul fikih yang didukung oleh ahli hadits dan hermeneutika metode ra’yu yang diusung oleh para filsuf maka kita akan mendapatkan jalan tengah dengan tanpa mencaci maki satu dengan mengagungkan yang lainnya.
Hermeneutika sebagai metode dapat menjadi sarana atau proses dalam menafsirkan ayat ilahi yang bersifat horizontal. Ayat-ayat sosial dengan segala persoalannya, ayat-ayat kemanusiaan dan ayat lainnya yang berhubungan dengan kemanusiaan dapat ditafsirkan dengan metode hermeneutika. Hermeneutika tidak boleh menyetuh ayat vertikal. Keesaan Allah, kekuasaan-Nya dan zat-Nya bukanlah kajian hermeneutika.
Ushul fikih harus lebih fleksibel kajian ajaran islam jangan hanya dilihat dari segi tekstual saja akan tetapi kontekstual dan faktual. Metode ushul fikih jangan hanya bersandar dengan kaidah klasik semata. Pemahaman secara kontekstual dengan memperhatikan tujuan dari teks perlu mendapat perhatian mendalam. Dalam hal ini maqasid syariah menjadi jawaban dari kedua pertikaian “Ushul fikih versus Hermeneutika”.

REVIEW BUKU USHUL FIKIH VERSUS HERMENEUTIKA: MEMBACA ISLAM DARI KANADA DAN AUSTRALIA

Agama dan filsafat merupakan dua hal yang mewarnai kehidupan disepanjang jaman. Sejarah membuktikan dengan agama seseorang rela mengorbankan nyawanya demi kepercayaan agama yang dianut. Begitu pula dengan filsafat, untuk mempertahankan pendapat yang dipegang seorang filosof rela di tiang gantungan. Polemik agama vis a vis filsafat juga terjadi dalam sejarah intelektual islam.
Peradaban islam mencatat betapa sengitnya pertarungan antara Al-Ghazali, Al-farabi, Ibn Rusyd dan Al-Kindi. Dari satu sisi perdebatan mereka yang secara intelektual menambah wawasan berfikir umat untuk kembali mengkaji Al-Qur’an dan sunnah. Namun di sisi lain justru perdebatan itu mengakibatkan ketidak pastian umat islam dalam berpijak dan berpegang kepada keyakinan.
Para pakar hadist yang berpangku pada teks dan para filosof yang mengandalkan kekuatan rasio telah lama beradu argumen dalam berbagai persoalan. Penafsiran yang dilakukan ahli hadits sangat terpaku pada kekuatan teks. Kelompok ini sangat berhati-hati dalam menentukan status sebuah persoalan. Kalau teks dalam al-Quran dan al-hadits tidak ada, mereka tidak akan gegabah atau gampangan dalam mengurai persoalan dengan rasio. Karena bagi mereka, kedua landasan tersebut tersebut telah menjawab semua persoalan dalam kehidupan. Cuma manusia masih galau dan bimbang, sehingga tak mampu menggali sumber pengetahuan dari kedua landasan tersebut.
Berbeda dengan ahli ra’yu yang sangat menonjolkan unsur rasionalitas. Dalam menjawab beragam persoalan, analisis rasio menjadi sangat penting bagi mereka. Bahkan ketika dalam menjawab persoalan, mereka berani berbeda dengan apa yang dalam sebuah teks. Mereka bukannya tidak menggunakan teks. Tetapi bagi mereka, teks itu sangat terbatas, sementara fakta social terus berkembang tak terbatas. Maka penggunaan rasio mutlak direalisasikan. Karena kalau rasio tetap berpegang kepada kemaslahatan, maka disitulah rasio sesungguhnya sama dengan maksud yang ada dalam teks. Mereka mencoba melampaui teks.
Kaum rasionalis dewasa ini menggunakan hermeneutika sebagai suatu metode dalam berfilsafat untuk mencari kebenaran suatu persoalan. Mereka mengkritik ushul fiqih sebagai metode yang dipakai para ahli hadist dalam mencari solusi sebuah persoalan. Hermeneutika sebegitu diangung-agungkan secara membabi buta. Aplikasi hermeneutika dalam menafsirkan Al-Qur’an pun semakin lazim digunakan yang terkadang justru menyimpang dari ayat ilahi tersebut. Secara jujur intelektual muslim yang begitu mengangungkan hermeneutika adalah mereka doktor-doktor lulusan Amerika dan Kanada yang ketika di Indonesia mereka membawa paham tersebut.
Sementara dipihak lain para ahli ushul fikih terlalu leterlauge dan rigit dalam menjawab persoalan. Metode lama yang konservatif kerap kali menjadi acuan. Para ahli ushul fikih merasa tabu dan bahkan riskan jika mengeluarkan metode baru. Mereka hanya meniru dari metode yang digunakan oleh pendahulunya sementara persoalan-persoalan kehidupan terus berkembang dan semakin kompleks.
Apabila diambil benang merah dari konflik ushul fikih yang didukung oleh ahli hadits dan hermeneutika metode ra’yu yang diusung oleh para filsuf maka kita akan mendapatkan jalan tengah dengan tanpa mencaci maki satu dengan mengagungkan yang lainnya.
Hermeneutika sebagai metode dapat menjadi sarana atau proses dalam menafsirkan ayat ilahi yang bersifat horizontal. Ayat-ayat sosial dengan segala persoalannya, ayat-ayat kemanusiaan dan ayat lainnya yang berhubungan dengan kemanusiaan dapat ditafsirkan dengan metode hermeneutika. Hermeneutika tidak boleh menyetuh ayat vertikal. Keesaan Allah, kekuasaan-Nya dan zat-Nya bukanlah kajian hermeneutika.
Ushul fikih harus lebih fleksibel kajian ajaran islam jangan hanya dilihat dari segi tekstual saja akan tetapi kontekstual dan faktual. Metode ushul fikih jangan hanya bersandar dengan kaidah klasik semata. Pemahaman secara kontekstual dengan memperhatikan tujuan dari teks perlu mendapat perhatian mendalam. Dalam hal ini maqasid syariah menjadi jawaban dari kedua pertikaian “Ushul fikih versus Hermeneutika”.

Sabtu, 01 Oktober 2011

REVIEW BUKU MAQASID SYARIAH DALAM PERGUMULAN POLITIK

Pemahaman ushul fikih sebagai suatu usaha dalam penetapan suatu syariah (istinbath Al-Hukm) perlu dikoreksi. Selama ini ushul fikih lebih dianggap sebagai doktrin yang baku ketimbang suatu metode atau proses dalam upaya pengambilan hukum islam. Pandangan yang keliru ini telah menjadikan ushul fikih “jalan ditempat”, tidak ada perkembangan dan hanya meniru dari warisan kaidah-kaidah klasik sementara disisi lain permasalahan-permasalahan yang membutuhkan keputusan syariah semakin kompleks.
Maqasid Assariah memberikan jawaban dari permasalahan di atas. Maqasid Assariah bukanlah sebuah doktrin atau slogan, namun sebuah metode kontemporer yang digunakan dalam rangka mengambil suatu keputusan hukum yang bertujuan untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Salah satu aspek maqasid syariah membagi tiga skala prioritas yang saling melengkapi. Pertama daruriat/ primer (Keharusan-keharusan/ keniscayaan-keniscayaan), yaitu sesuatu yang harus ada demi kelangsungan kehidupan manusia. Kedua hajjiyat / sekunder (kebutuhan-kebutuhan) yaitu sesuatu yang dibutuhkan demi kelangsungan kehidupan. Dan yang ketiga Tahsiniyat testier (proses-proses dekoratif/ ornamental) yaitu untuk memperindah pencapaian kehidupan manusia.
Dengan mengkatagorikan ayat al-qur’an menjadi tiga kelompok, yaitu ayat Quraniyah, ayat insaniah dan ayat kauniyah serta kajian-kajian kosmos dan kkosmis menjadikan ushul fikih dengan maqasid syariah semakin sempurna.
Singkatnya maqasid syariah harus memperhatikan kehidupan manusia, baik dari segi kelangsungannya atau yang bersifat estetika.
Dewasa ini kajian ushul fikih dengan mengedepankan maqasid syariah sangat diperlukan terutama ditengah dinamika pergumulan politik global. Di Indonesia saja pergumulan politik nyaris membuat pecah belah umat islam. Adanya dikotomi muslim tradisionalis dan muslim modernis menjadi gambaran burum politik umat islam di Indonesia. Hal ini bukan hanya disebabkan dari politik luar islam yang sengaja membuat dikotomi itu, namun cara pandang umat islam terhadap maqasid syariah bersifat hitam putih atau meminjam istilah Yudian “esensialisme”.
Dalam pandangan orang awam, KH. Wahid Hasyim dipandang sebagai tokoh tradisionalis. KH. Ahmad Dahlan disebut sebagai tokoh modernis dan seterusnya. Pandangan ini tidak dapat diterima jika kita melihat dengan kaca mata maqasid syariah. KH. Wahid Hasyim bisa dikatakan seorang modernis ketika ia menerima bantuan dari Jepang sebagai jalan menuju Indonesia merdeka.
Dalam kasus ini KH. Wahid Hasyim telah melakukan ijtihad dengan menggunakan kaidah ushul fikih dan tentu dengan cara pandang maqasid syariah “sesuatu yang tidak dapat dicapai secara keseluruhan tidak dapat ditinggalkan secara keseluruhan”. Jika saja KH. Wahid Hasyim mengambil kaidah ushul fikih “Menghilangkan keburukan-keburukan lebih dahulu diambil dari pada mendatangkan keuntungan” dalam kasus ini, tentu keberadaan islam yang sudah termarginalkan saat jaman Belanda akan terulang di jaman Jepang.
Inilah maqasid syariah yang bersifat luwes dan fleksibel dengan menimbang mana yang lebih menguntungkan kehidupan manusia, kelangsungannya dan kedamaian serta keamanannya.

Kamis, 25 Agustus 2011

حال اللغة العربية على ألسنة الناس

 مقالات صحيفة 
حال اللغة العربية على ألسنة الناس

اللغة العربية المضعضعة المتهالكة والمهانة في كثير الأحيان بدت ظاهرة قومية تشمل البلاد العربية بدرجات متفاوتة. ولعلها بلغت في مصر أخيرا حدا خطيرا. جاء في تقرير للمجالس القومية المتخصصة 1997 أن نسبة 3، 84 % من طلاب السنة النهائية بقسم اللغة العربية بكليات التربية، المنوط بهم تعليم اللغة العربية بالمدارس، يخطئون في استخدام القواعد.
ما السبب؟ هل هو في أسلوب تعليم اللغة ؟ الذي بات معه طالب الجامعة يقرأ الجريدة بصعوبة ويكتب بلغة مكسرة تكسيرا شديدا ؟ أم في هجران اللغة القومية كوسيلة أساسية للاتصال والتواصل بين أبناء الوطن، وخاصة لدى النخبة، إلى لغة أجنبية حتى أن أبناء هذه النخبة أصبحوا لا يتحدثون العربية في بيوتهم ونواديهم ومجالات أعمالهم ؟. 
          أم هو في ذلك الافتتان بالتعبيرات الأجنبية الذى تولد عن الانفتاح الاقتصادي وما تبعه من هوجه الاسماء الأجنبية للشركات والمؤساسات الخاصة حتى ولو كانت محل بقالة صغيرا في حي شعبي ؟ بالطبع لا يمكننا رد هذه الظاهرة إلى سبب واحد.
            حين نسلط الأضواء على هذه الظاهرة، فليس معنى ذلك إهمال تعلم اللغات الأجنبية التى باتت ضرورة كمفاتيح رئيسية للمعرفة والثقافة ولكن معناه أن لا نهمش اللغة القومية التى تشكل محور الهوية الوطنية والحضارية ووعاء الثقافة وطريقة التفكير للغالبية الساحقة من المواطنين.
            ولعل مكمن هزال اللغة العربية أنها خاصمت العلم والمعارف الجديدة وتجمدت عن مواكبتها، وفي تقديرى أنها لن تقال من عثرتها إلا إذا أعادت تعاملها مع العلوم الطبيعية من طب وكمياء الخ ... والتدريس بها في الجامعات. هناك تجربة ناجحة في مجال الطب بجامعة دمشق. ولا أدري لماذا لا تتعاون الجامعات العربية في هذا المجال من خلال خطة وبرامج مشتركة
          ثمة جهود جادة لإنفاذ اللغة القومية يقوم بها المجمع اللغة بالقاهرة والمجامع العربية الأخريلكنها  تظل حبيسة الجدران القواميس وموضع تنكيت وسخرية من المثقفين العرب مع الأسف. وذلك في وقت نجد بلدا كفرنسا، تصدر قانونا لحماية اللغة الوطنية. باختصار اللغة القومية مادة وروح الوطن والمواطن إذا أهملناها تحولنا إلى شخوص جوفاء. ( مجلة الأهرام )

BERTEMAN DENGAN SAYA