Jumat, 01 Juli 2011

REFLEKSI USHUL FIQH DAN KEGUNAANNYA DALAM KEHIDUPAN

REFLEKSI
USHUL FIQIH DAN KEGUNAANNYA DALAM BIDANG KEHIDUPAN
Oleh : Marzuki, S.Ag.

A. PENDAHULUAN
Ilmu ushul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tetang metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka menggali ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkan oleh Al-Qur’an maupun sunnah Nabi. Dalam hal ini, ilmu ushul fiqih berarti suatu kumpulan kaidah metodologis yang menjelaskan bagi seorang ahli fiqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syara’. Kaidah itu bias bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafzh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentangan atau berbeda konsteksnya; dan bias bersifat maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasikan suatu ‘illat dari nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah kandungan ilmu ushul Fiqih yang menguraikan dasar-dasar serta metode penetapan hukum taklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi para fiqih dan mujtahid, sehingga dia akan menempuh jalan yang tepat dalam beristimbath (mengambil hukum).
Karena itulah ilmu ushul fiqih merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pebentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini seorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh seorang imam mujtahid dalam mengambil hukum yang kita warisi selama ini. Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwarisi itu, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqih itu akan menerangi jalan untuk berijtihad dengan begitu orang-orang akan tau tanda-tanda menetapkan hukum syara’ dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping itu juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar’I dalam memberikan jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya Ilmu ushul fiqih merupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar’I terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat. Proses reaktualisasi ini diharapkan tidak lagi menyentuh hal-hal yang bersifat ritual-peribadatan yang sudah biasa dilakukan, tetapi mesti menerobos tatanan sosial, ekonomi, politik dan sendi kehidupan lainnya.
B. DEFINISI ILMU USHUL FIQH
Ushul Fiqh (bahasa arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Ushul Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya.
Objek pembahasan dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihad. Sesuai dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek pembahasannya, meliputi :
1. Pembahasan tentang dalil.
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
2. Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
3. Pembahasan tentang kaidah.
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
4. Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
C. KEGUNAAN USHUL FIQH DALAM BIDANG KEHIDUPAN
a. Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset ilmiyah .
Seseorang yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syareat.
Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.


b. Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.
Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa mengeluarkan produksi hukum kecuali harus tunduk dengan teeori-teori yang telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya dibungkus dengan ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘
c. Ushul Fiqh dan Masalah Sosial.
Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan. Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam Bab : “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya dan budaya masyarakat selama masih dalam koridor syareat.
d. Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .
“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.

e. Ushul Fiqh dan Pandangan Masa Depan
Hal lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk memprediksi tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum turun hujan. Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk jaga-jaga sebelum datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ . Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “ Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan ke depan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran Ushul Fiqh dalam hal manajemen sangatlah penting, apalagi dalam konteks manajemen Islam, selain didasari oleh Al-qur’an dan Hadist diperlukan juga penjabaran hukum-hukum yang sifatnya mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Tanpa disadari bahwa manajemen sudah ada sejak kehidupan ini ada, hal ini dibuktikan dengan bagaimana evolusi praktik-praktik manajemen sejak zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad Saw? Sebagai contoh evolusi tersebut dapat dilihat ketika Allah Swt akan menciptakan Nabi Adam sebagai khalifah, Allah menyampaikan dulu ide ini kepada malaikat. Hal itu menunjukkan adanya manajemen. Allah Mahakuasa untuk menciptakan manusia secara langsung, tetapi malaikat diberitahu dahulu, diajak dialog dan berdiskusi terlebih dahulu mengenai ide tersebut.
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘sesungguhnya Aku hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu oran gyang akan membauat kerusakan padanya adan menumpahkan darah, padahal ami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau da menyucikan Engkau?’ Tuhan berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’” (al-Baqarah:30)
Ayat di atas menegaskan urgensi dialog dalam kehidupan. Hanya setan yang tidak ambil bagian karena ia memiliki kesombongan. Dalam sebuah organisasi, jika terdapat kesombongan, akan hancurlah organisasi itu. Penyebab setan dikutuk adalah karena ia memiliki rasa sombong. Hal itu dapat dilihat dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah :34. hal itu menunjukkan bahwa Swt telah memanaj lahirnya manusia sebagai khalifah dengan kejelasan arah dan dengan mendengarkan pendapat-pendapat terlebih dahulu.
Allah pun tidak menciptakan alam dengan sekaligus. Padahal Allah Mahakuasa menciptakan alam sekaligus. Diciptakan-Nya ala mini dalam enam masa menunjukkan proses manajemen yang indah dan agung.
Apalagi dengan kondisi zaman modern seperti sekarang ini, budaya dan adat masyarakat selalu berubah baik dari segi social , teknologi, ekonomi dan lain sebagainya, sehingga Islam membutuhkan hukum-hukum yang mengkaji tentang masalah-masalah kekinian dengan di dasari oleh Al-qur’an dan Hadis agar tidak terbentur dengan ajaran Islam yang hakiki.
Dimaksudkan dengan adanya kaidah-kaidah dalam Ilmu Ushul Fiqh, yaitu untuk diterapkan pada dalil-dalil syara' yang terperinci dan sebagai rujukan bagi hukum-hukum furu' hasil ijtihad para ulama
D. PENUTUP
Demikianlah refleksi kegunaan ilmu ushul fiqh dalam bidang kehidupan. Dengan semakin kompleksnya permasalahan-permasalahan yang ada di zaman sekarang ini, maka keberadaan dan urgensi ushul fiqh semakin diperlukan untuk istinbath suatu hukum yang menjadi dasar dalam berpijak bagi setiap muslim.

BERTEMAN DENGAN SAYA