Kamis, 24 Maret 2011

FREE DOWNLOAD LAPORAN SISWA MADRASAH TSANAWIYAH

Bagi anda yang sedang mencari-cari format laporan bulanan siswa Madrsah Tsanawiyah (lumayan pusing ya...) dapat mendownload di link ini.


http://www.ziddu.com/download/14328698/Lap.BulananSiswa.docx.html

Contoh format laporan ini juga menjadi syarat dalam pencairan dana BOS selain persyaratan yang lainnya. Ok.. Thanks Asep Ali..,
Semoga manfaat.

FREE DOWNLOAD LAPORAN BULANAN MADRASAH TSANAWIYAH


Sabtu, 19 Maret 2011

Stephen Hawking : Tuhan Bukanlah Pencipta Alam Semesta

Stephen Hawking : Tuhan Bukanlah Pencipta Alam Semesta

Hawking Stephen Hawking : Tuhan Bukanlah Pencipta Alam Semesta
Ilmuwan kondang, Stephen Hawking, melontarkan teori yang kontroversial dalam buku yang baru dia tulis. Menurut Hawking, Tuhan tidak ada hubungannya dengan penciptaan alam semesta.
“Alam semesta tidak diciptakan oleh Tuhan,” ujar ilmuwan Stephen Hawking di dalam buku terbarunya.

Profesor Hawking percaya bahwa hukum fisika adalah faktor utama terjadinya Big Bang, sebuah ledakan besar yang menyebabkan terbentuknya alam semesta).
Pandangan itu dilontarkan dalam buku terbaru Hawking berjudul “The Grand Design,” yang mulai diluncurkan di toko-toko buku pekan depan.
“Tidak perlu melibatkan Tuhan untuk menyalakan kertas biru dan menggerakkan alam semesta,” tulis Hawking dalam ringkasan bukunya yang dimuat di harian Inggris, The Times, dan juga dimuat di laman New York Daily News.
“Karena ada hukum seperti gravitasi, alam semesta bisa dan akan mencipta dirinya sendiri,” tulis Hawking, yang mengalami kelumpuhan sehingga terus duduk di kursi roda khusus.
Menurut pencipta teori “Lubang Hitam” itu, alam semesta terkait dengan penciptaan secara spontan. Itulah sebabnya, “mengapa jagat raya itu ada, dan mengapa kita ada,” kata Hakwing, yang tahun pensiun sebagai Profesor Matematika Lucasian dari Universitas Cambridge. Selama 30 tahun, Hawking mengemban jabatan itu, yang juga pernah diduduki oleh ilmuwan legendaris, Isaac Newton.
Hawking juga yakin bahwa Bumi dan tetangga-tetangganya tidak dibentuk secara sempurna. Itu berkat penemuan planet-planet dan tata surya lain di luar galaksi yang dihuni Bumi sejak awal dekade 1990-an.
“Itulah sebabnya hal-hal yang terjadi secara kebetulan pada tata surya kita – seperti satu matahari, kombinasi yang beruntung atas jarak Bumi – Matahari dan massa surya – kurang menakjubkan dan kurang meyakinkan ketimbang bukti bahwa Bumi didesain hanya untuk menyenangkan kehidupan manusia,” tulis Hawking.
Pemaparan Hawking ini terbilang mencengangkan dan tampak bertolak belakang dengan karya dia sebelumnya maupun berdasarkan pemaparan ilmuwan lain.
Para ilmuwan, seperti mendiang Albert Einstein, pada dasarnya tidak mengesampingkan keterlibatan suatu unsur yang lebih tinggi ketika berhubungan dengan penciptaan alam semesta. Dalam buku sebelumnya, “A Brief History of Time,” Hawking pun tidak mengesampingkan kemungkinan itu.
Newton, yang menciptakan teori gravitasi, pernah mengatakan bahwa penjelasan ilmiahnya itu hanya bisa menerangkan perilaku jagat raya, bukan pada penciptanya. “Gravitasi menjelaskan pergerakan planet-planet, namun tidak bisa menjelaskan siapa yang menggerakkan planet-planet itu,” tulis Newton. (ar/ok/inl/vs) www.suaramedia.com

Senin, 14 Maret 2011

FREE DOWNLOAD BUKU CARA HIDUP ISLAM

Adalah Sayyid Abul A'la Maududi seorang ilmuan islam, penulis dan reformis. Banyak karyanya yang sangat fenomenal. Dengan kejernihan hati dan kepiawaiannya dalam menulis Maududi berhasil mengajak generasi muslim untuk kembali kepada ajaran islam yang hakiki. Islam menurutnya bukan hanya doktrin yang hanya mengurus ritual semata antara hamba dan kholik, lebih dari itu islam merupakan Way of life. Islam mengatur semua tatacara hidup manusia. Dengan gaya dan motivasi yang khas, karya Maududi ini sangat enak dibaca. Lebih mendalam lagi silahkan download disini  
http://www.ziddu.com/download/14189672/CaraHidupIslamolehAl-Maududi.pdf.html

Rabu, 09 Maret 2011

Download jadwal UAMBN

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional ( UAMBN ) Tahun Pelajaran 2010/ 2011 semakin dekat, bukan hanya siswa, tapi juga guru kini semakin sibuk untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi tes akhir tahun itu.
Jadwal yang semakin padat dimulai dari UAMBN, UAM, Ujian Praktik dan UN, hingga otomatis proses KBM untuk siswa MTs kelas IX kini telah selesai. Sekarang siswa hanya menunggu tes dilaksanakan saja.
Bagi anda yang belum memiliki jadwal UAMBN, UAM, Ujian Praktik dan UN, silahkan klik disini  
http://www.ziddu.com/download/14120162/jadwaluambn.xlsx.html
untuk mendownloadnya.
Thanks semoga manfaat..

Selasa, 08 Maret 2011

PROSPEK PENDIDIKAN ISLAM DI TENGAH PERUBAHAN ZAMAN

Bagaimanakah nasib pendidikan islam di era globalisasi ini ?










 

SURAT KEPUTUSAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL ( UAMBN ) 2011

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : Dj.I/60/2011
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH DAN
MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk meningkatkan mutu pendidikan Agama Islam yang meliputi mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Ilmu Kalam pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah perlu diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
b. bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional perlu ditetapkan ketentuan khusus;
c. bahwa berdasarkan butir a dan b di atas perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tahun pelajaran 2010/2011.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 480 Tahun 2003;
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN 2010/2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. MI adalah Madrasah Ibtidaiyah;
2. MTs adalah Madrasah Tsanawiyah;
3. MA adalah Madrasah Aliyah
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
5. SKHUAMBN adalah Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang resmi dan sah serta dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
8. Direktorat adalah Direktorat Pendidikan Madrasah;
9. Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB II
NAMA UJIAN
Pasal 2
(1) Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah,
(2) Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Aliyah Program Pengetahuan Alam, Pengetahuan Sosial, dan Pengetahuan Bahasa
(3) Ujian Mata pelajaran Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan untuk :
a. Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah
b. Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Ahlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah kepada masyarakat serta pemerintah.
Pasal 4
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional berfungsi sebagai :
a. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
c. Sebagai alat pengendali mutu pendidikan;
d. Sebagai pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
BAB IV
PERSYARATAN PESERTA
Pasal 5
(1) Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah peserta didik Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang telah memenuhi persyaratan;
(2) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional di madrasahnya karena alasan tertentu dapat mengikuti ujian di tempat lain atau terdekat;
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah Berstandar Nasional utama dapat mengikuti ujian susulan.
BAB V
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
DAN BENTUK UJIAN
Pasal 6
(1) Tingkat Madrasah Ibtida’iyah dan Madrasah Tsanawiyah Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis.
(2) Tingkat Madrasah Aliyah Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis
BAB VI
PENYIAPAN BAHAN
Pasal 7
Kisi-kisi dan naskah soal disusun sebagai berikut :
1. Seluruh kisi-kisi dan naskah soal mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dibuat oleh tim yang ditunjuk Direktur Jenderal;
2. Kementerian Agama akan membuat Master Naskah Soal dan mendistribusikan Master Naskah Soal tersebut ke provinsi yang menyelenggarakan Ujian Madrasah Berstandar Nasional;
3. Penggandaan naskah soal ujian dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan dikoordinasikan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi/panitia Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
BAB VII
PENYELENGGARAAN
Pasal 8
(1)Penanggung jawab umum penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal;
(2) Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
(3) Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
BAB VIII
JADWAL
Pasal 9
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun pelajaran 2010-2011
BAB IX
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN
Pasal 10
Pemeriksaan hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilakukan oleh panitia ujian tingkat provinsi/kabupaten/kota/tingkat madrasah yang dilaksanakan oleh tim yang telah ditunjuk .
BAB IX
SKHUAMBN DAN PENERBITANNYA
Pasal 11
(1) SKHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara dengan menggunakan blangko SKHUAMBN yang disediakan oleh Kementerian Agama;
(2) Distribusi SKHUAMBN ke madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi /Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan laporan hasil ujian;
(3) SKHUAMBN ditandatangani oleh Kepala Madrasah penyelenggara dan dibubuhkan stempel madrasah penyelenggara;
(4) SKHUAMBN hanya diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian dari satuan pendidikan madrasah.
Pasal 12
(1) Bentuk dan spesifikasi SKHUAMBN ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(2) Pengadaan SKHUAMBN dilakukan oleh Direktorat
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
BAB XI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilakukan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Panitia Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
BAB XII
PELAPORAN
Pasal 15
(1) Pelaporan penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mencakup pelaksanaan dan hasil ujian;
(2) Panitia Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB XIII
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 16
(1) Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen;
(2) Setiap unsur perorangan, kelompok atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal lain tentang teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan ujian. POS tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
(2) Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
(3) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL,
dicap dan dittd.
MOHAMMAD ALI

Kamis, 03 Maret 2011

PATURAY TINEUNG

Memasuki purna bhakti di kemenag Kab. Tasikmalaya, Bpk. H. Syahban Hilal, SH.,M.Pd. mengaktifkan dirinya di dewan masjid agung kab. Tasikmalaya yang baru saja diresmikan oleh Menteri Agama Surya Dharma Ali. Semoga semua aktifitas Bpk. H. Syahban Hilal, SH.,M.Pd. selalu mengabdikan dirinya untuk umat islam.

 Kamis, 4 Maret 2011 , Pangandaran.



BERTEMAN DENGAN SAYA